Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat uang tebusan yang paling besar disetor dalam program pengampunan pajak atau amensti pajak adalah sebesar Rp1,81 triliun. Sementara uang tebusan paling rendah yang dibayarkan adalah sebesar Rp40.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang tebusan paling besar datang dari wajib pajak orang pribadi. Sedangkan uang tebusan paling rendah dibayarkan oleh wajib pajak badan.
"Tebusan tertinggi WP orang pribadi sampai Rp1,81 triliun, dengan tebusan terendah dari WP orang pribadi adalah Rp540," ujar Sri Mulyani, di Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016).
Baca: Hingga 12 Oktober, Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp93,49 Triliun
Untuk wajib pajak badan, Sri Mulyani menyebut, tebusan paling besar adalah Rp171 miliar. Sementara uang tebusan yang paling kecil yang dibayarkan dari WP badan sebesar Rp40.
Ilustrasi (MI/Galih Pradipta)
Meski demikian, Menkeu menilai jika keikutsertaan masyarakat dalam amnesti pajak bukan ditentukan besar atau kecilnya harta yang dilaporkan. Sebab, menurut dia, program ini dijalankan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Jangan dilihat dari hartanya yang kecil. Mau sekecil atau sebesar apa maka ikut amnesti pajak adalah suatu hijrah ke era kepatuhan yang baik," pungkas dia.
(ABD)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 pascaamnesti pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan hanya 62 orang wajib pajak yang tercantum dalam Paradise Papers telah mengikuti pengam…
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017.
: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan jika prosedur Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif fin…
Jika wajib pajak mengungkapkan sendiri aset sebelum aset ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi Pasal 18 UU Pengampuna…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya penegakan hukum usai program pengampunan paj…
Pemerintah melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memili…
Wajib pajak peserta tax amnesty yang melakukan balik nama atas aset berupa tanah atau bangunan tetap dikenakan bea perolehan atas …
DJP Kementerian Keuangan mencatat wajib pajak peserta tax amnesty yang telah mengajukan surat keterangan bebas (SKB) hingga 16 Nov…
Menkeu Sri Mulyani telah memberikan insentif berupa pembebasan PPh bagi wajib pajak peserta amnesti pajak yang melakukan pengaliha…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan bagi investasi yang di bawah Rp500 miliar secara otomatis ak…
Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI Nomor 20/5/PBI/2018 dalam rangka memperkuat ef…
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyambut baik usulan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang ingin memberikan pengu…
Tidak dirinci berapa investor yang telah mengajukan untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut.
Bank Indonesia (BI) minta semua pihak agar tak khawatir dengan perkembangan revolusi indutri 4.0 dan era digital seperti sekarang …
Insentif diberikan untuk memfasilitasi investor yang tidak masuk dalam prasyarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
BANK Indonesia (BI) memutuskan untuk memperlonggar porsi giro wajib minimum rata-rata (GWM averaging).
Perbaikan harga komoditas berdampak positif bagi penerimaan pajak. Penerimaan di sektor pertambangan yang sempat mengalami tekanan…
Penerimaan pajak yang masuk ke kantong negara tercatat sebesar Rp244,5 triliun sepanjang kuartal I-2018.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto memprediksi Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada bulan April 2018 me…
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melepas pengiriman beras dari Jawa Timur ke de…