Metrotvnews.com, Belitung: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final ke non-final sebagai upaya ektensifikasi untuk mendorong penambahan basis pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kajian ini sebenarnya pun sudah didiskusikan tiap kali rapat di internal dan juga bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Salah satu sektor yang selama ini dikenakan tarif pajak final yakni sektor properti atau konstruksi. Dia bilang, sumbangan pajak dari sektor tersebut tak sebanding dengan pertumbuhan sektornya.
"Dalam 10 tahun terakhir, properti konstruksi naik, tapi pajaknya segitu-gitu saja," kata Ken dalam pelatihan media di Belitung, seperti diberitakan Rabu 19 April 2017.
Baca: Dirjen Pajak Belum Tentukan Pajak Properti
Tarif PPh final yang saat ini berlaku untuk penghasilan pengalihan/jual beli tanah/bangunan yakni 2,5 persen dari total bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan imbalan jasa konstruksi yang berkisar dua hingga enam persen.
Contoh perhitungannya untuk pajak final, misal penghasikan Rp500 miliar, tarif pajaknya 2,5 persen. Berarti 2,5% x Rp500 miliar = Rp12,5 miliar yang dibayarkan pada negara.
Dalam kajian skema baru nanti, baik wajib pajak akan diminta untuk melakukan pembukuan. Dengan pembukuan, otoritas pajak bisa melacak potensi pajak lain. Perhitungannya penghasilan dikurangi biaya (belanja perusahaan misal belanja ke toko paku, toko besi, toko marmer dan lain sebagainya). Misal biayanya Rp490 miliar sehingga setelah dikurangi menjadi Rp10 miliar. Berarti 2,5% x Rp10 miliar = Rp2,5 miliar.
Dikatakan Ken, memang jika menggunakan tarif final negara mendapatkan angka yang lebih besar. Namun, DJP tidak bisa melacak wajib pajak lain sepeti toko paku, toko besi dan sebagainya. Berbeda jika non-final, DJP tentu mendapat wajib pajak baru. Lagi pula berdasarkan hitungan simulasi, negara akan lebih diuntungkan dengan skema non-final.
Baca: Pengembang akan Kesulitan Jika Pembiayaan Properti Tanpa DP
"Lebih besar yang final karena saya bisa melacak yang ini beli semen, beli cat, beli paku. Negara bisa dapat dua kali lipat," ujar dia.
Selain properti, yang sedang dibidik lainnya yang selama ini kena pajak final yakni pom bensin, juga usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini tarifnya satu persen. Dia mengharapkan kajian ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya dan digolkan dan diatur dalam penerbitan peraturan pemerintah (PP) tahun ini.
Di tempat yang sama, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak dari sektor properti mengalami penurunan yang disebabkan turunnya tarif PPh final sektor ini dari lima persen menjadi 2,5 persen.
Berdasarkan catatan Yon, penerimaan pajak netto properti yang di dalamnya juga termasuk konstruksi pada 2016 hanya menyumbang Rp76,79 triliun, turun dibanding tahun sebelumnya Rp85,75 triliun.
(AHL)
Lembaga pemeringkat kredit Standard and Poor's (S&P) AS memperkirakan World Expo pada 2020 berpotensi untuk merangsa…
PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) membidik marketing sales sebesar Rp1,25 triliun pada sepanjang 2018, atau lebih rendah bila diband…
Beberapa tahun terakhir pariwisata Danau Toba di Sumatera Utara (Sumut) sempat redup sebagai destinasi wisatawan lokal dan mancane…
Bank Indonesia (BI) mencatat harga properti residensial di pasar primer menjadi sebesar 0,55 persen di kuartal IV-2017.
Bank Indonesia Jawa Tengah mencatat Properti komersial di Jawa Tengah tumbuh pada triwulan IV-2017.
Seiring dengan rencana pemerataan infrastruktur yang diusung pemerintah, kondisi iklim investasi di dalam negeri perlahan membaik.
Nyaris setiap saat, masyarakat disuguhi iklan penjualan properti baik rumah maupun apartemen. Iklannya begitu menggoda, dengan emb…
Nyaris setiap saat, masyarakat disuguhi iklan penjualan properti baik rumah maupun apartemen. Iklannya begitu menggoda, dengan emb…
Nyaris setiap saat, masyarakat disuguhi iklan penjualan properti baik rumah maupun apartemen. Iklannya begitu menggoda, dengan emb…
Pasar properti di Batam khususnya apartemen diprediksi akan terus meningkat.
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Bank Indonesia (BI) dinilai perlu berhati-hati melakukan intervensi terhadap pelemahan nilai tukar rupiah dengan menggunakan cadan…
Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate sebesar 4,25 persen, terhitung sudah tujuh bu…
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyayangkan adanya pegawai pajak yang terkena operasi tangkap tangan akibat memeras wajib pajak.
Rasio pajak (tax rasio) pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini masih berada di level 10,8 persen.
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan peraturan terkait penerbitan obligasi global berdenominasi rupiah (Komodo Bond).
Bank Indonesia (BI) berharap fundamental ekonomi domestik yang cukup kuat dapat membantu penguatan nilai tukar rupiah yang sedang …
Bank Indonesia (BI) mencatat gerak inflasi mencapai 0,12 persen di pekan ketiga April 2018.
Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekenomian melihat inflasi pada tahun ini berkisar 3,5 persen.
DJP Kemenkeu menyayangkan operasi tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap pegawai account …
Sebanyak 3.719 lembaga keuangan telah mendaftarkan diri sebagai pelapor data keuangan dalam rangka pertukaran informasi untuk kepe…
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melepas pengiriman beras dari Jawa Timur ke de…