Jakarta: Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini dituntut untuk melakukan pembukuan terhadap neraca keuangan menyusul revisi aturan dan juga penurunan tarif pajak mereka. Langkah itu diharapkan memberikan stimulus untuk UMKM tumbuh lebih maksimal sejalan dengan meningkatnya daya saing UMKM di masa mendatang.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan UMKM tidak perlu bingung untuk melakukan pembukuan. Sebab sekarang ini sudah ada aplikasi pembukuan yang bisa membantu mereka yang salah satunya adalah aplikasi bernama Akuntansi UKM.
"Ada aplikasi yang membantu. Meski aplikasi ini bukan punya kami, tapi ini gratis juga dan namanya akuntansi UKM. Aplikasinya bisa di-download, tinggal masukin saja hasilnya (omzet)," kata Hestu, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Adapun perubahan dan penurunan tarif UMKM ini berlaku sejak 1 Juli 2018. Hestu menjelaskan bagi UMKM yang sebelumnya telah membayar dengan tarif satu persen sesuai aturan lama akan otomatis menyesuaikan. Nantinya, lanjut Hestu, UMKM hanya perlu datang ke ATM khususnya milik Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Untuk Bank Mandiri, misalnya, langkah yang ditempuh yakni masukkan PIN, pilih bayar/beli, pilih lainnya, pilih penerimaan negara, pilih buat ID biling pajak lalu masukkan NPP, pilih jenis pajak PPh final bruto tertentu, masukkan masa dan tahun pajak (MMYYYY), masukkan jumlah pajak yang dibayar, konfirmasi pembayaran (ya/tidak) dan simpan struk ATM sebagai bukti penerimaan negara.
"Khusus tiga bank itu ada menunya. Intinya bayar pajaknya beda dengan WP biasa, di ATM saja bisa, memang dari awal diberikan kemudahan," tukas Hestu.
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yakni UMKM yang memiliki penghasilan maksimal Rp4,8 miliar.
PP tersebut merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013. Dalam revisi tersebut pemerintah menurunkan tarif pajak progresif bagi UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen. Namun tarif 0,5 persen tersebut tidak berlaku selamanya.
Pemerintah memberikan jangka waktu bagi wajib pajak UMKM yang bisa mengakses dengan tarif tersebut. Setelah habis masanya maka wajib pajak akan dikenakan tarif normal menggunakan format pembukuan.
(ABD)
Revolusi industri 4.0 yang marak dengan otomatisasi memberikan tantangan terhadap pekerja di Indonesia.
Penerimaan pajak Rp1,4 triliun (109,3 persen dari target) banyak disumbang dari pajak restoran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution optimistis penerimaan tahun ini akan mencapai target.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara tembus 102,5 persen atau mencapai Rp1.942,3 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya menjamin penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia menjadi lebih besar.
Tubuh yang lelah akan menurunkan daya pikir dan konsentrasi. Kondisi ini berisiko menimbulkan kecela…
Tampak tak berguna, namun ternyata nongkrong bersama teman punya banyak manfaat positif.
Pemerintah berupaya mempercepat perbaikan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Bank sentral diperkirakan mempertahankan suku bunga acuan alias BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7-Days Repo Rate) di level enam pe…
DJA dan DJPb Kementerian Keuangan menyatakan kinerja anggaran yang dikelola oleh seluruh kementerian/lembaga terus mengalami perba…
Pemerintah memenangkan senilai Rp8,12 triliun lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesi…
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat luas agar dapat lebih berhati-hati dan waspada terhada…
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan dana pengembangan dan riset di Indonesia sudah mencapai Rp26 triliun.
Bos Bukalapak Achmad Zaky sempat mengkritisi kecilnya anggaran penelitian dan pengembangan atau (R&D) Indonesia dalam akun media s…
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu dijuluki sebagai menteri pencetak utang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tampak serius dalam menjaga reputasi internasional Indonesia.
Perlakuan pengenaan pajak pendapatan nilai (PPN) untuk avtur bagi penerbangan domestik di Indon…