Jakarta: Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai aturan urun biaya terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkedok untuk menekan defisit di lembaga jaminan kesehatan itu.
"Saya melihat dalam kerangka pasal-pasal yang ada, urun biaya ini kok sepertinya ingin dijadikan instrumen untuk menekan defisit BPJS Kesehatan. Karena seperti yang kita tahu iuran yang ada selama ini masih di bawah dari perhitungan," ujar Tulus saat ditemui di kantornya, Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Januari 2019.
Tulus meminta, untuk menekan defisit, pemerintah diminta berani mengambil langkah seperti menaikkan tarif iuran atau menyuntik subsidi ke BPJS. "Jadi jangan bermain di area abu-abu," tambahnya.
Dia melanjutkan pengenaan urun biaya memang sudah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 22 sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada. Namun, Tulus kembali menekankan agar jangan sampai urun biaya dijadikan kedok untuk menekan defisit di BPJS Kesehatan.
"Urun biaya bukan untuk itu (menekan defisit). Urun biaya itu untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh konsumen, profesi dokter, ataupun rumah sakit," tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan aturan urun biaya diterbitkan guna menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan yang ada dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ini dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan. Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Budi menegaskan, usulan tentunya harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi," jelas Budi.
Fasilitas kesehatan wajib memberikan informasi jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Untuk rawat jalan, besarannya Rp20 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.
"Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya.
(AHL)
Sutiaji mengaku melemparkan isu penggelontoran anggaran untuk meng-cover 400 ribu warga yang belum mendapat pelayanan BPJS Kesehat…
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Rok…
RS PKU Muhammadiyah Mayong Kabupaten Jepara dan RS Kartika Husada Kabupaten Kudus telah mendapat akreditasi di akhir Desember 2018…
RS Pelita Augerah mengklaim tidak pernah mendapat surat pemutusan kerjasama dari BPJS Kesehatan maupun dari Kementerian Kesehatan.
Tubuh yang lelah akan menurunkan daya pikir dan konsentrasi. Kondisi ini berisiko menimbulkan kecela…
Tampak tak berguna, namun ternyata nongkrong bersama teman punya banyak manfaat positif.
Menurut Menaker Hanif Dhakiri, koperasi pekerja mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyakini nilai ekspor ke Korea bakal meningkat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/PPN (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengaku fokus mendukung unicorn untuk mewujudka…
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam menilai unicorn.…
Sistem OSS mengurangi penyelewengan-penyelewengan proses perizinan.
Presiden Joko Widodo berharap produk-produk Indonesia bisa 'menjajah' pasar negara-negara lain di dunia.
Dialog sosial dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era revolusi industri 4.0 yang berdampak pada berubahn…
Salah satu data yakni soal impor jagung dan beras bersumber dari kementerian.
Country Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Yoga Adiwinarto menyarankan agar kedua calon presiden …
Volume ekspor karet alam Sumatera Utara selama Januari 2019 mencapai 33.679 ton atau turun 3,4 persen dibanding Desember 2018 akib…
Perlakuan pengenaan pajak pendapatan nilai (PPN) untuk avtur bagi penerbangan domestik di Indon…