Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menemukan adanya 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer yang tidak memiliki izin operasi. Selain itu ke-184 money changer ini belum mengajukan perizinan kepada bank sentral.
Padahal, BI telah memberikan kesempatan bagi money changer untuk menurus perizinan paling lambat 7 April 2017. Aturan mengenai kewajiban Kupva BB untuk memiliki izin tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean mengatakan, dari 184 money changer tak berizin itu sebanyak 95 pelaku di antaranya telah ditertibkan. Sedangkan ada 71 money changer yang telah menghentikan layanan, serta 18 pelaku money changer telah mengajukan izin ke BI.
"BI telah melakukan penertiban tahap pertama pada 10 sampai dengan 13 April 2017 di wilayah kerja BI kantor pusat yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Kpw Sumatera Utara, Kpw Pematang Siantar, dan Kpw Bali," ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 17 April 2017.
Dari 95 money changer tak berizin, dirinya menambahkan, 47 pelaku usaha money changer ada di Provinsi Bali. Selanjutnya ada 36 pelaku usaha money changer di Jakarta dan Bogor, serta ada delapan dari Pematang Siantar dan empat dari Sumatera Utara.
"Pelaku usaha yang ditertibkan berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour & travel, maupun pengusaha lainnya seperti toko elektronik. 95 pelaku telah ditempeli stiker penertiban sampai dengan pihak berwenang dimaksud mengajukan izin ke BI," jelas dia.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemui oleh BI pada penertiban tahap pertama di antaranya adalah pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin KC oleh KUPVA berizin, kantor cabang tanpa izin BI dan tidak dipasangi identitas dan logo KUPVA.
"Pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Pihak-pihak yang telah dipasangi stiker penertiban di lokasi usaha dilarang keras merusak, melepas, atau memindahkan stiker dimaksud dengan ancaman pidana sesuai pasal 232 KUHP," pungkasnya.
(ABD)
Bank Indonesia (BI) mencatat setidaknya ada lima tantangan struktural utama yang perlu dibenahi.
Bank Indonesia (BI) menyoroti ada empat tantangan utama yang masih mengemuka di sepanjang 2017 di tengah berbagai momentum positif…
Bank Indonesia (BI) menyebutkan terdapat tiga momentum ekonomi di 2017. Hal itu terungkap dalam peluncuran buku Laporan Perekonomi…
Bank Indonesia (BI) terus memonitor dan mewaspadai risiko berlanjutnya tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Se…
Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI Nomor 20/5/PBI/2018 dalam rangka memperkuat ef…
Bank Indonesia (BI) dinilai perlu berhati-hati melakukan intervensi terhadap pelemahan nilai tukar rupiah dengan menggunakan cadan…
Bank Indonesia (BI) telah mempertahankan level suku bunga acuan sebesar 4,25 persen selama tujuh bulan terakhir.
Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate sebesar 4,25 persen, terhitung sudah tujuh bu…
Bank Indonesia (BI) mengedukasi masyarakat terkait perkembangan teknologi dan inovasi yang diterapkan oleh BI melalui pergelaran B…
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan peraturan terkait penerbitan obligasi global berdenominasi rupiah (Komodo Bond).
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Perpres 20/2018 untuk meningkatkan investasi.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengaku perizinan untuk izin usaha keuangan berbasis digital atau financial technology (fintec…
Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mewajibkan semua importir menanam bawang putih lima persen dari volume permohonan …
Bank Indonesia (BI) menjelaskan transaksi menggunakan kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak dikenakan biaya …
Artajasa, pengelola jaringan ATM Bersama mendukung langkah yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam mengimplementasikan Gerbang Pe…
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan penetapan besaran tarif ojek online akan keluar dalam dua sampai tiga mi…
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Surakarta akan menyiapkan uang baru sebesar Rp5 triliun untuk kebutuhan Lebaran 2018.
Kebijakan Bank Indonesia diarahkan pada tiga strategi utama yakni mendorong interkoneksi dan interoperabilitas instrumen, kanal, d…
Kominfo bersama enam marketplace terbesar di Indonesia menyelenggarakan gerakan Ayo UMKM Berjualan Online.
50 juta masyarakat Indonesia menggantungkan hidup dari kelapa sawit.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melepas pengiriman beras dari Jawa Timur ke de…