Jakarta: BPJS Kesehatan mengungkapkan alasan penerbitan aturan mengenai urun biaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan aturan ini diterbitkan guna menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan yang ada dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.
Adapun jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Ini dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.
Dirinya menambahkan, saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi," jelas dia.
Menurut dia, fasilitas kesehatan wajib memberikan informasi jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Untuk rawat jalan, besarannya Rp20 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.
"Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya.
(AHL)
Sutiaji mengaku melemparkan isu penggelontoran anggaran untuk meng-cover 400 ribu warga yang belum mendapat pelayanan BPJS Kesehat…
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Rok…
RS PKU Muhammadiyah Mayong Kabupaten Jepara dan RS Kartika Husada Kabupaten Kudus telah mendapat akreditasi di akhir Desember 2018…
RS Pelita Augerah mengklaim tidak pernah mendapat surat pemutusan kerjasama dari BPJS Kesehatan maupun dari Kementerian Kesehatan.
Tubuh yang lelah akan menurunkan daya pikir dan konsentrasi. Kondisi ini berisiko menimbulkan kecela…
Tampak tak berguna, namun ternyata nongkrong bersama teman punya banyak manfaat positif.
PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mengubah status kantor cabangnya yang berada di Banda Aceh menjadi Unit Usaha Syariah (UUS).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk memprioritaskan produk-produk lokal dalam perdagangan elektronik (e-commerce)…
Ekonomi digital Indonesia memiliki potensi sebesar USD130 miliar pada 2020.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan penghargaan bagi pengelolaan pasar rakyat terbaik.
Pemerintah mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggenjo…
Istilah unicornĀ seringkali didengar ketika membicarakan perusahaan rintisan (startup).
Pemerintah memutuskan kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa ditunda hingga tahun depan, 2020.
Menurut Menaker Hanif Dhakiri, koperasi pekerja mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyakini nilai ekspor ke Korea bakal meningkat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/PPN (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengaku fokus mendukung unicornĀ untuk mewujudka…
Perlakuan pengenaan pajak pendapatan nilai (PPN) untuk avtur bagi penerbangan domestik di Indon…