Metrotvnews.com, Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang tentang Migas menyebutkan, pemerintah memberikan izin mengelola blok migas secara langsung kepada PT Pertamina (Persero) dengan skema fiskal berupa royalti dan pajak.
Sesuai dokumen Kementerian ESDM berisi pokok-pokok pikiran RUU Migas versi pemerintah yang diperoleh di Jakarta, Sabtu (11/4/2015), kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui pemberian izin usaha hulu oleh pemerintah.
Pemberian izin pemerintah tersebut diberikan melalui dua cara. Pertama, pemerintah memberikan izin usaha hulu secara langsung kepada Pertamina untuk mengelola sendiri wilayah kerja dan wilayah kerja yang berakhir masa kontraknya.
Dengan skema tersebut, penetapan wilayah kerjanya disebut diusahakan sendiri oleh Pertamina. "Pertamina mengusahakan sendiri wilayah kerja yang dimilikinya saat ini dan wilayah kerja baru yang diminati dan disetujui oleh Menteri," sebut dokumen tersebut.
Pengusahaan sendiri yang dimaksud adalah secara teknologi, permodalan, dan risiko dapat dikelola 100 persen oleh Pertamina. Namun, BUMN migas tersebut juga dimungkinkan bekerja sama dengan badan usaha lain dengan kepemilikan minoritas.
Instrumen fiskal untuk Pertamina dengan skema diusahakan sendiri tersebut berbentuk royalti dan pajak. Cara kedua adalah pemerintah memberikan izin usaha hulu kepada BUMN khusus yang dibentuk sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BUMN khusus itu mengusahakan wilayah kerja bekerja sama dengan badan usaha atau investor baik lokal maupun asing. Pengusahaan tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak kerja sama (KKS) setelah mendapatkan izin usaha hulu dari pemerintah.
Melalui skema tersebut penetapan wilayah kerjanya disebut kerja sama oleh BUMN khusus. BUMN khusus itu menjadi semacam pelaksana dan pengendali KKS dengan opsi mendapat hak partisipasi setelah rencana pengembangan (plan of development/POD) pertama secara minoritas.
"Fiscal term" dengan skema kerja sama itu bisa berupa kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), biaya dan ongkos (SC), atau bentuk lainnya. Di sisi lain, BUMN khusus dan Pertamina melalui anak perusahaan bisa memiliki "participating interest" pada blok yang diusahakan secara bekerja sama.
Dengan dua skema pengusahaan yakni diusahakan sendiri oleh Pertamina dan kerja sama oleh BUMN khusus, maka kewenangan pembinaan, pengawasan, dan regulasi kegiatan usaha hulu migas berada di tangan pemerintah. Sebelumnya, sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pertamina kedudukannya sejajar dengan badan usaha lain di bawah kendali SKK Migas. Pertamina harus bersaing melalui tender secara terbuka dengan investor lain untuk mendapatkan blok migas.
Sementara itu, sejumlah pokok pikiran kegiatan usaha hulu migas yang tercantum dalam RUU Migas versi pemerintah tidak mengalami perubahan dibandingkan UU 22/2001 seperti masa izin usaha hulu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Lalu, masa eksplorasi adalah 10 tahun dan dan eksploitasi 20 tahun serta kewajiban pasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25 persen.
(AHL)
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik dicopot dari jabatannya. Selain Elia ada empat Direktur lain yang juga diberhentikan. Ha…
Menteri BUMN Rini Soemarno memutuskan untuk mencopot Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik. Kementerian BUMN menunjuk Nicke Wi…
Hal itu menjadi alasan komisaris dan pemegang saham memutuskan untuk melengserkan Elia.
Elia Massa Manik dicopot dari jabatannnya sebagai Direktur Utama Pertamina.
Penggunaan Pertamax Turbo naik yang dari 3.312 kl Maret 2017 menjadi 3.763 kl pada Maret 2018.
PT Pertamina (Persero) telah melakukan pengangkatan pipa yang putus di Teluk Balikpapan di bawah pengawasan pihak TNI AL, Kepolisi…
Pemerintah menyatakan telah menyerahkan 100 persen hak partisipasi delapan wilayah yang habis kontrak atau terminasi di 2018 kepad…
PT Pertamina (persero) menjelaskan persiapan pengangkatan pipa putus di Teluk Balikpapan memasuki tahap akhir.
PT Pertamina (Persero) siap mengikuti dan mengerjakan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkunga…
PT Pertamina (Persero) mencatat konsumsi bright gas 5,5 kilogram (kg) di Tasikmalaya dan wilayah Priangan Timur melonjak hingga 73…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
PT Pertamina (Persero) hari ini menandatangani kontrak tujuh wilayah kerja migas. Dari tanda tangan kontrak itu negara mendapat ta…
Pertamina mengikuti aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang badan usaha akan mengubah harga BBM nonsubsidi harus mendapat …
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati akan konsentrasi mempersiapkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Satu bulan dewan komisaris PT Pertamina (Persero) merumuskan siapa saja direksi yang dicopot jabatannya dari jajaran manajemen Per…
Selain karena holdingĀ BUMN Migas komisaris menjadikan alasan insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan sebagai alasan meng…
Hal itu menjadi alasan komisaris dan pemegang saham memutuskan untuk melengserkan Elia.
Elia Massa Manik dicopot dari jabatannnya sebagai Direktur Utama Pertamina.
Freeport Indonesia menghargai keputusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali perusahaan tentang kewajiban membayar pa…
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali PT Freeport Indonesia tentang kewajiban membayar pajak air di 2011-2…
PT Pertamina (Persero) telah melakukan pengangkatan pipa yang putus di Teluk Balikpapan di bawah pengawasan pihak TNI AL, Kepolisi…
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melepas pengiriman beras dari Jawa Timur ke de…