Kantor Bea Cukai Batam memusnahkan barang impor bekas yang berasal dari berbagai negara seberat 122,06 ton senilai Rp17,4 miliar. Barang yang dimusnahkan merupakan penindakan selama periode 2018-2022.
Pemusnahan ini dilakukan di PT. Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. Barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, serta tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton.
Barang bekas impor ini berasal dari Singapura, Malaysia dan Thailand dengan berbagai cara. Adapun modus yang dilakukan oleh penyelundupan balpres ini biasanya menggunakan jalur tidak resmi atau dibawa sebagai barang penumpang yang dimasukkan dalam koper serta disembunyikan di tempat tertentu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi tentang penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri yang dapat mematikan UMKM lokal.
Pemusnahan ini telah sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Pelaksanaannya juga harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan.