Pemerintah mulai mempermudah tata cara pemotongan royalti. Tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi diturunkan dari 15% jumlah bruto royalti menjadi 6%. Penurunan ini berlaku sejak 16 Maret 2023.
Pengamat pajak, Ronny Baki mengatakan bahwa pajak royalti 6 oleh pelaku pekerja kreatif seperti penerbit buku dan pemusik tetap sama dengan 15%. Namun, dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
"Pajak royalti tetap 15%. Namun, jika ia mempunyai surat keterangan penghasilan bruto maka ia bisa mendapatkan lagi 40%. Kalau WP (wajib pajak) itu mengirimkan surat ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), bahwa menggunakan norma penghasilan pajak secara normal," ujar Rony Bako dalam Zona Bisnis Pagi Bn Channel, Jumat (24/3/2023).
Adapun aturan itu mengatur penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh WP OP pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 ?ngan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40?ri jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Artinya, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN sebesar 6?ri jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya, yaitu 15%.