Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS KemenkumHAM Rika Aprianti mengungkapkan bahwa pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini. Selain itu, kondisi rutan Cipinang yang kelebihan kapasitas.
Rika menambahkan, Rutan Cipinang bersisi 3.451 orang. Pemindahan juga berlaku bagi penghuni Rutan Cipinang lainnya dan akan dilakukan secara bertahap ke Lapas di wilayah Jabodetabek.
Menurut Rika, penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas mendadak dipindahkan lokasi penahannya dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Salemba.