Pengacara AG menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). Pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Anak AG, terpidana kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, melalui pengacaranya menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel. Bhirawa J Arifi menyebut, poin memori kasasi yang diajukan memuat materi yang sama dengan pleidoi saat persidangan.
Bhirawa menghormati putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum agar kliennya bisa dibebaskan dari tuduhan.
Sebelumnya, AG terlibat penganiayaan kepada David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). AG melakukan tindakan kekerasan itu bersama kekasih dan satu rekannya. Perbuatan pelaku mengakibatkan David Ozora mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
PN Jaksel juga telah memvonis AG dengan pidana tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. AG dinilai terbukti secara hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.