Berkas Kasasi Sambo Cs Dikirim ke Mahkamah Agung
N/A • 26 May 2023 22:07
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan telah melimpahkan berkas kasasi dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Mahkamah Agung.
"Terkait dengan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Kuat Maruf masing masing telah menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di kantornya, Jumat (26/6/2023).
Djuyamto menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas dari ketiga terdakwa tersebut telah lengkap pada 25 mei 2023. Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Kuat Maruf mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta pada 9 Mei 2023.
(M. Khadafi)