NEWSTICKER

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas I Cipinang

N/A • 26 May 2023 16:52

Dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Jumat (26/5/2023). Penahanan kedua tersangka selama 20 hari kedepan telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Surat dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas akan disempurnakan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan persidangan. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(Nopita Dewi)