Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 atas dua tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023). Kejati menegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini.
"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka. Dapat saya tegaskan bahwa tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19," ucap Aspidum DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo.
Setelah Kejati meneliti sesuai jangka waktu di dalam KUHP, Kejati telah mengembalikan berkas perkara dan kemudian telah dipenuhi oleh penyidik dan berkas sudah lengkap sehingga diterbitkannya P21.
Danang menjelaskan bahwa di dalam berkas perkara ada 17 orang saksi untuk Mario Dandy dan 16 orang saksi untuk Shane Lukas, 5 orang ahli untuk Mario begitu juga untuk Shane. Tak hanya itu terdapat juga 7 orang jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam jaksa penuntut umum.