Tanggapan Mahfud MD Soal Tuntutan Eliezer Dinilai Mewakili Rasa Keadilan Publik
29 January 2023 19:59
SHARE NOW
Dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang merupakan eksekutor Brigadir J. Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Eliezer juga mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, sejak pengakuan Eliezer di persidangan, kasus pembunuhan Brigadir J terus terungkap.
Pakar komunikasi politik, Karim Suryadi menyebut pernyataan Mahfud sebagai pernyataan yang mewakili rasa keadilan publik. Karim juga menilai Mahfud MD telah memberikan contoh komunikasi politik yang baik dan efektif.
Menurut Karim, apa yang dilakukan Mahfud lebih dari sebuah kritik terhadap pihak-pihak yang berkepentingan mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J secara terang. Mahfud ingin pihak tersebut berusaha dan bersatu untuk menyelamatkan kompromi yang dibangun, karena kasus ini telah mengundang perhatian publik luar biasa karena mewakili relasi kuasa yang sangat kuat.
"Betul bahwa nyawa yang melayang hanya satu, tetapi orang orang yang dirampas hidupnya lebih dari satu. Dari itu semua yang terampas rasa takutnya, kecemasannya, kepercayaannya terhadap institusi kepolisian itu jutaan," ujar Karim.
Sementara itu menurut, Mantan jaksa Jasman Panjaitan menyebut tuntutan 12 tahun penjara tidak sepantasnya dijatuhkan kepada Eliezer jika dilihat dari perspektif keadilan masyarakat. Meskipun Eliezer dikategorikan sebagai pembunuh.
"Fakta yang harus disikapi oleh penuntut umum (jaksa) adalah nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Bangsa Indonesia mengharapkan Eliezer harusnya dituntut ringan", ujar Jasman.