Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan investigasi atas video viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Pihaknya masih mengkaji bukti pelanggaran yang dilakukan politikus PDIP.
"Kita (Bawaslu RI) perintahkan kepada Bawaslu Jawa Timur untuk melakukan proses penelusuran dan pendalaman kemudian mengumpulkan beberapa bukti-bukti," kata anggota Bawaslu Puadi dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu (29/3/2023).
Puadi mengaku bahwa dalam menjalankan tugas wewenang tersebut, Bawaslu dihadapkan dengan beberapa tantangan berkaitan dengan politik uang, termasuk mahar. Menurutnya, perbuatan membagiakan amplop kurang etis dilakukan di tempat ibadah.
"Dalam proses penelusuran dan pendalaman, kita juga memastikan laporan itu telah memenuhi syarat," ujar Puadi.
Sementara, pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa dalam video viral tersebut ada dua aktivitas yang berpotensi terjadi pelanggaran. Pertama, aksi bagi-bagi amplop berlogo partai politik bisa disebut sebagai politik uang. Kedua, kegiatan dilakukan di rumah ibadah.
"Keduanya merupakan pelanggaran serius," ucap Ray.
Ray sangat berharap Bawaslu melakukan pendalaman dan pengkajian atas kegiatan tersebut. Menurut Ray, kasus ini akan selesai pada pekan ini.
"Bagi-bagi uang dengan amplop berlogo patai politik di rumah ibadah bisa terindikasi politik uang dan termasuk pelanggaran berat," kata Ray.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyatakan Bawaslu RI akan melakukan penelusuran hingga mengumpulkan bukti-bukti mengenai adanya dugaan bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan politikus PDIP.
Setelah mendapatkan alat bukti, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah kegiatan yang dilakukan tersebut memenuhi unsur pelanggaran politik uang atau tidak. Sebab, aksi bagi-bagi amplop berisi uang tersebut dilakukan di luar masa kampanye.
Bawaslu juga mengimbau agar para calon peserta pemilu menghindari politik uang, serta tidak menggunakan tempat ibadah maupun sarana pendidikan sebagai tempat berkampanye.