Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan banding usai mendapatkan vonis hakim hukuman mati.
Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menyebut, masih ada celah hukum yang bisa diambil kubu Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati.
Hery menambahkan, hal itu lantaran pihak kubu Sambo merasa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Selain itu pihak Sambo juga merasa majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan Yosua.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara serta dua loyalisnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak mengajukan banding.