Polemik Sistem Pemilu, Perludem: Ruang MK Hanya Beri Rambu-Rambu
1 February 2023 21:01
SHARE NOW
Sejumlah pihak menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk menentukan sistem pemilu yang open legal policy atau sepenuhnya merupakan pilihan terbuka di tangan pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, Mahkamah Konsitusi mempunyai ruang dalam menentukan sistem pemilu.
"Mahkamah Konsitusi punya ruang yaitu memberikan rambu-rambu di dalam melakukan pilihan sistem pemilu," kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat wawancara dalam program Primetime News Metro TV, Rabu (1/2/2023).
Menurut Titi, rambu-rambu yang diberikan oleh MK yang pertama proses dalam memilih sistem pemilu harus terbuka, transparan, akuntable, demokratis dengan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Kedua, pilihan atas sistem pemilu harus memperkuat kedaulatan rakyat dan memperkuat otoritas pemilih dan anggota partai sebagai pemilik kedaulatan partai. Ketiga, memastikan implikasi dari pilihan sistem pemilu secara teknis disimulasikan dengan baik dan konprehensif.
"Jadi rambu-rambu itu yang bisa diperankan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi tidak pada memilih apakah tertutup atau terbuka," ujar Titi Anggraini.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa yang dijaga oleh Mahkamah Konsitusi yakni konsitusionalitas.