Depok: Sebuah video viral menunjukkan kekisruhan orang tua murid di SMK Negeri 1 Kota Depok, Jawa Barat. Hal itu disebabkan para orang tua murid kesal dikenakan uang pungutan sebesar Rp2,8 juta dari pihak sekolah.
Dari narasi yang beredar, disebutkan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah yang tidak terpenuhi oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah sudah mencari dana melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Namun dana yang terkumpul belum bisa menutup kebutuhan operasional.
Kekisruhan ini menarik perhatian Anggota Komisi D DPRD kota Depok Ikravany Hilman. Dia langsung mendatangi SMK Negeri 1 Kota Depok.
Dari hasil penelusurannya, Ikravany mengatakan uang pungutan tersebut bersifat sukarela. Dia juga membenarkan bahwa uang tersebut untuk kebutuhan operasional sekolah.
"Sumbangan itu bersifat sukarela ya. Tidak akan ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait dengan sumbangan tadi," kata Ikravany, Kamis, 14 September 2023.
Wakil Kepala Sekolah SMK 1 Depok Enden juga membantah pihaknya melakukan pungutan liar (pungli). Ende menegaskan pungutan ini bersifat sukarela.
"Sumbangan sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku. Sumbangan itu merupakan kewenangan komite untuk menjalankan program sekolah yang belum terbiayai dana BOS dan BOPD," kata Ende.