Diduga Ubah Surat Putusan, MK Dilaporkan ke Polisi
1 February 2023 17:42
SHARE NOW
Zico Leonard Djagardo melaporkan Mahkamah Konstitusi ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pemalsuan surat salinan putusan uji materi UU MK tentang pencopotan hakim Aswanto. Pelapor yang adalah advokat tersebut menyebut subtansi putusan di dalam surat salinan putusan berbeda dengan yang diucapkan.
"Jadi, di laporan ini kita melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan serta menggunakan surat palsu," ujar kuasa hukum pelapor, Leon Maulana Mirza Fasha.
Leon Maulana menjelaskan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat salinan putusan dan risalah sidang mengenai uji materi Undang-Undang MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. Pelapor mendapati adanya perbedaan pada substansi putusan, setelah menonton kembali siaran sidang melalui platform YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Minggu (29/1/2023).
Di dalam hal itu, frasa 'dengan demikian' yang diucapkan oleh hakim konstitusi saat sidang, diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan. Laporan pidana ditempuh, agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dibentuk dan bisa segera memproses dugaan perubahan substansi tersebut secara transparan dan efisien.