NEWSTICKER

Istri Siri Bukhori Yusuf Dilaporkan ke Polda Metro

Istri Siri Bukhori Yusuf Dilaporkan ke Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 10 June 2023 23:31

Jakarta: R, istri mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, melaporkan istri siri suaminya berinisial MY ke Polda Metro Jaya. MY dilaporkan terkait dugaan fitnah.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY yang selama ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitannya dengan salah satu mantan politikus dari partai besar Indonesia," kata pengacara R, Mila Ayu Dewata Sari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Juni 2023.

Laporan itu disebut berkaitan dengan berita bohong yang disampaikan MY terhadap suami R, Bukhori Yusuf. Kuasa hukum R lainnya, Roberto, menyebut kerugian yang diterima kliennya akibat berita itu sangat besar.

Maka itu, dia melaporkan MY dengan sangkaan Pasal 220 KUHP yang berkaitan dengan pemberitaan. Beleid itu berbunyi barang siapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Pemberitaan yang sebelumnya, dia dituduh KDRT, dia bilang istri kedua, dia bilang bergelar MH, dia bilang hamil dan sebagainya. Atas dasar itu setelah kita klarifikasi, ini ibu merasa keberatan, kenapa? istri kedua tidak ada dalam keluarga mereka. Istri yang sah hanya beliau," kata Roberto.

Laporan R teregisterasi dengan nomor STTLP/B/3280/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor berinisial MY. Terlapor dipersangkakan Pasal 220 dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD dan Polrestabes Bandung

Sebelumnya, MY melaporkan eks politikus PKS, Bukhori Yusuf, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MY juga melaporkan mantan anggota dewan itu ke Polrestabes Bandung.

Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut. Kemudian, menganalisis dan menyimpulkan laporan itu terkait dugaan penganiayaan ringan sesuai Pasal 315 KUHP. Kasus itu masih diselidiki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)