NEWSTICKER

Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice untuk Terdakwa Irfan Widyanto Ditunda

24 January 2023 12:47

Sidang tuntutan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto. Jaksa menyatakan berkas tuntutan belum siap. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi memutuskan pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Persidangan belum dapat dilanjutkan, dan ditunda untuk agenda tuntutan jaksa pada, Jumat (27/1/2023). Saudara tetap ditahan, sidang ditunda," ujar Hakim Ketua Afrizah Hadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Irfan Widyanto Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan penundaan sidang kliennya. Ia menambahkan pihaknya sudah siap untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa. Bahkan, sudah menyiapkan dan menyusun pledoi.

Sebelumnya, Irfan Widyanto didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama , Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.