ICJR Kirim Amicus Curiae Demi Lindungi Eliezer sebagai Justice Collaborator
31 January 2023 20:28
SHARE NOW
Richard Eliezer terus menuai dukungan dari sejumlah pihak dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menjelaskan bahwa ICJR mengirimkan amicus curiae yang ditujukan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan untuk menyelamatkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
"Kita berkepentingan pada kasus ini, namun bukan hanya kasusnya tapi terkait perlindungan justice collaborator," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu saat wawancara dalam program Primetime News Metro TV, Selasa (31/1/2023).
Erasmus juga mengapresiasi kejaksaan, hakim, dan LPSK yang dari awal sudah memberikan pelakuan khusus dan perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
"Titik tekannya ketika jaksa memberikan tuntutan. Dalam poin ini kami (ICJR) melihat ada sedikit inkosistensi padahal jaksa sebagai pengendali perkara seharusnya bisa konsisten dari awal dakwaan sampai dengan penuntutan bagaimana sudah memberikan perlakuan terhadap Eliezer," ujar Erasmus Napitupulu.
Erasmus juga menjelaskan pengiriman amicus curiae ini agar putusan hakim nantinya bukan hanya Eliezer tapi posisi justice collaborator dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan sahabat keadilan artinya keadilan agar sehat dan kuat di pengadilan. Oleh karena itu, hal ini dikaitkan dengan konsep justice collaborator.
"Artinya ada kepedulian, ada perhatian dari mereka-mereka sebagai sahabat. Artinya mencintai lembaga pengadilan ini supaya pengadilan tegak diatas keadilan," kata Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan saat wawancara dalam program Primetime News Metro TV, Selasa (31/1/2023).