Dody Prawiranegara Tukarkan Hasil Penjualan Sabu ke Dolar Singapura
N/A • 27 March 2023 12:27
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut menukarkan hasil penjualan narkotika jenis sabu dari rupiah menjadi dolar Singapura di dua bank.
Dody diketahui kemudian menyerahkan uang tersenut kepada atasannya Teddy Minahasa.
Hal itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Diketahui, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dalam kasus penjualan narkotika yang turut melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Siti Nor Sholikhah)