PN Makassar Baca Putusan Permohonan PKPU Terhadap PT Industri Kapal Indonesia
N/A • 19 November 2022 15:09
SHARE NOW
Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Safinah Laras Persada terhadap PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau (PT IKI) di ruang sidang 4, Celebes Convention Centre, Kamis (17/11/2022).
Dari putusan yang dibacakan, majelis hakim menolak karena dinilai tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dimana yang tergugat adalah salah satu perusahaan BUMN yang seharusnya mendapatkan rekonsiliasi dari Kementrian BUMN.
Menurut kuasa hukum dari PT Safinah Laras Persada Frandicha Ade, pihaknya menghormati keputusan hakim namun dirinya merasa kurang puas dengan putusan tersebut.
Head legal PT SLP Sayyid Umar Al Masyhur, mengatakan pihak perusahaan sudah melakukan mediasi mengenai permasalahan ini. Namun, karena tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak, PT SLP mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar.
Dari hasil pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, PT SLP merasa sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut namun PT Safinah Laras Persada berharap masih ada jalan lain untuk menagih hak-hak mereka terhadap PT Industri Kapal Indonesia.