Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahuruziy alias Rommy setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan, hal itu merupakan persolanan pribadi. "Ya nanti kalau diminta (PPP akan memberikan bantuan)," akunya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Kendati demikian, Mardiono mendorong Rommy dan Erwin dapat tabayyun atau mencari kejelasan untuk menyelesaikan masalah di antara keduanya. Ia pribadi sangsi bahwa masalah yang dihadapi Rommy bakal menjadi peristiwa hukum.
"Saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum. Mudah-mudahan ini semuanya tentu dilakukan itu (tabayyun), jadi semuanya mungkin juga terdapat kesalahpahaman mungkin," tandasnya.
Sebelumnya, Erwin menuding bahwa Rommy telah menipunya terkait pernyataan Rommy di kanal YouTube Total Politik. Dalam video yang dimaksud, Erwin mengatakan bahwa Rommy menyebut dirinya bodong, penipu, dan pelaku.
"Saya kira penyataan itu, kan, mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dikonfirmasi.
Laporan Erwin sendiri dibuat sejak Senin (8/5) lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum atau Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bawaha Rommy diduga melkukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah.
Laporan Erwin teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023. Dalam laporan itu, Rommy dinilai melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.