Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan P21 atas berkas perkara penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023).
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Kedua tersangka akan segera disidangkan, namun Kejati dan penyidik belum dapat memastikan tanggal tersebut.
Kejati dan penyidik akan terus mengoordinasi berkas perkara Mario dan Shane untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejati menegaskan, bahwa pemeriksaan berkas perkara Mario dan Shane sudah mengikuti jangka waktu yang ditetapkan.
Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
Shane juga terjerat pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ke-2 KUHP.