Lecehkan Siswinya, Pemilik Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara
Luhur Hertanto • 7 September 2022 17:11
SHARE NOW
Julianto Eka Putra diyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Jawa Timur, tersebut divonis 12 tahun penjara dan harus membayar denda Rp300 juta serta resitusi Rp45 juta kepada korban.
Pidana penjara selama 12 tahun lebih ringan dibanding 15 tahun yang dituntut oleh jaksa. Atas vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan banding.