Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menilai dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberi harapan bagi korban kekerasan seksual, karena pernyataan korban dan hasil visum sudah menjadi alat bukti.
"Bagusnya adalah bagi korban kekerasan seksual, pernyataan korban itu sudah menjadi alat bukti lalu ditambah visum. Jadi ada dua alat bukti, dengan demikian polisi bisa melanjutkan," ujar Retno.
Retno mengungkap, dengan adanya UU TPKS, beban sudah tidak diberikan kepada korban. Melainkan, menjadi tugas polisi untuk membuktikan pernyataan dari korban.
"Polisi punya tugas untuk membuktikan itu. Jadi tidak dibebankan kembali kepada korban," ujar Retno.
Retno berharap, dengan adanya UU TPKS bisa mempercepat kasus kekerasan seksual agar korban tidak bungkam dan tidak memilih untuk diam.
"Saya pikir ini harus kita percepat agar kasus kekerasan seksual tidak bungkam atau korban tidak memilih untuk diam," harap Retno.