Pemerintah menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang hingga akhir 2024. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (9/6/2023).
Mahfud mengatakan pemerintah sudah memperhatikan perdebatan ahli hukum tata negara, tetapi pemerintah memastikan akan tetap mengikuti putusan MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
'Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan. Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD.