Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023) dengan agenda membacakan dakwaan dari jaksa.
Sebelumnya sebanyak enam tersangka kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023), pukul 11.00 WIB.
Keenam tersangka terdiri dari, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, M Nasir, Syamsul Ma'arif.
Mengenai isi dakwaan tidak ada eksepsi yang dilayangkan Dody cs, lantaran isi dakwaan dinilai sudah sesuai. Namun, pihaknya berencana untuk mengajukan sanggahan pada saat pleidoi nanti. Jaksa mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/2/2023), pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum AKPB Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyambangi LPSK untuk proses pengajuan permohonan sebagai justice collaborator. Namun, LPSK menolak karena pengajuan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Adriel mengklaim pihaknya akan berjuang dan berharap pengajuan justice collaborator untuk tiga terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dapat dikabulkan.