Ombudsman RI akan mengkaji laporan soal kasus Hasya Atallah, jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materil. Pernyataan ini disampaikan Ombudsman usai menerima laporan keluarga Hasya.
"Kami akan segera melakukan telaah untuk formil maupun materil dan kemudian jikalau memang nanti mengarah kewenangan Ombudsman, kami akan pastikan masuk ke dalam tahap pemeriksaan," kata Asisten Ombudsman RI, Indra Wahyu.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan status tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas dengan pensiunan (purnawirawan) polisi, Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022.
Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah kendaraan yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Pajero milik Eko. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian dari Hasya yang menghilangkan nyawanya sendiri.