Jaksa menuding cerita pemerkosaan yang dialami Putri Candrawati di Magelang hanya khayalan belaka. Jaksa juga menuding penasihat hukum tidak profesional karena bersekongkol dengan terdakwa demi menutupi skenario sebenarnya.
“Penasihat hukum Putri Candrawathi sangat tidak professional menyatakan terdakwa Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Tudingan jaksa itu dimentahkan oleh Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah. Febri menilai kesimpulan jaksa merupakan kesimpulan yang fatal. Kesimpulan itu muncul karena jaksa gagal melakukan pembuktian mengenai kekerasan seksual yang dialami Putri.
“Pertanyaan sebaliknya siapa yang sedang berhayal atau berimajinasi disaat sidang sampai bisa melewatkan bukti-bukti yang terang benderang seperti itu,” kata Febri Diansyah dalam program Primetime News, Metro TV, Selasa (31/11/2022).
Tidak hanya memancing reaksi kubu Sambo. Kubu keluarga Yosua juga mempertanyakan kesimpulan jaksa. Penasihat Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas heran jika benar Putri diketahui berbohong mengenai cerita pemerkosaan di Magelang, mengapa jaksa hanya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara. Putri seharusnya ia dituntut hukuman sedikit di bawah Ferdy Sambo.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).