NEWSTICKER

Bisakah 3 Oknum TNI Pembuang Jasad Sejoli Diadili di Peradilan Umum?

28 December 2021 20:11

Hukuman berat menanti tiga oknum anggota TNI AD yang tega menabrak lalu membuang jasad sejoli di sungai Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya terancam hukuman penjara dan dipecat. Namun bisakah ketiganya diadili di peradilan umum? Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan hal itu tidak bisa, kecuali ketiga oknum TNI tersebut melakukan tindakan kejahatannya bersama warga sipil.

Tag

tni