Buntut Kasus Dito Mahendra, Penyanyi Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Polri
N/A • 26 May 2023 20:44
Kasus senjata ilegal milik pengusaha Dito Mahendra memasuki babak baru. Sudah lebih dari delapan jam, penyanyi Nindy Ayunda diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023).
Nindy Ayunda tiba di Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB didampingi oleh kuasa hukum Daniel Sony R Pardede. Nindy Ayunda ditetapkan menjadi saksi dampak dari pemangkiran yang dilakukan oleh Dito Mahendra dari panggilan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Diketahui, Nindy Ayunda merupakan kekasih dari Dito Mahendra. Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak keluarga Dito Mahendra juga tidak mengetahui keberadaan Dito sejak KPK menggeledah kediaman dari rumah Dito di Jakarta Selatan.
Brigjen Pol Djuhandhani menyebut, jika memang benar Nindy Ayunda menyembunyikan tersangka Dito Mahendra, maka Nindy Ayunda juga akan dikenakan Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang dugaan penyembunyian seorang tersangka.
Sedangkan untuk Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12/1951 mengenai kepemilikan senjata api. Pasalnya Dito diduga telah melakukan pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyangkut, atau menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Selain itu, awal kasus dari Dito Mahendra ini juga mencuat akibat dari penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap salah satu rumah kediaman Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebanyak 15 senjata yang ditemukan, dan sembilan diantaranya bersifat ilegal.
(Nienda Farras Athifah)