Polda Bali: Larangan Turis Asing Bermotor Belum Diputuskan
N/A • 14 March 2023 16:25
Larangan wisatawan mancanegara untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor di Bali masih dalam pembahasan. Keputusan dan penerapannya masih menunggu hasil rapat bersama Polda Bali dengan Pemprov Bali.
"Ada rencana rapat gabungan untuk tindak lanjut apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur. Jadi, untuk sementara ini masih kita pengawasan terhadap penggunaan pengendara roda dua," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam Metro Hari Ini Metro TV, Selasa (14/3/2023).
Sementara ini, polisi belum melarang turis asing yang mengendarai sepeda motor sepanjang mematuhi aturan lalu lintas dan mengenakan helm secara benar. Sedangkan bagi yang melanggar, tetap dikenakan denda tilang.
"Kendaraan lalu lintas yang digunakan oleh orang asing, apabila mereka mengendarai kendaraan tertib, kemudian lengkap, sementara ini masih kita perbolehkan," jelas Kombes Pol Stefanus.
Usulan melarang turis asing menggunakan sepeda motor karena banyak yang melanggar peraturan lalu lintas. Selain tidak memiliki SIM internasional juga mulai tidak memakai helm bahkan nopol motor dengan nama identitas tempat penyewaan. Selanjutnya turis asing hanya diperbolehkan bepergian menggunakan kendaraan roda empat dan sebagai penumpang.
"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen, pinjam atau nyewa," tegas Gubernur Bali, I Wayan Koster.
(Luthfia Maharani Trianti)