Tempat Hiburan Malam di Medan Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
N/A • 24 March 2023 09:17
Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran yang menginstrusikan tempat hiburan malam ditutup sementara selama Ramadan. Hal ini diberlakukan untuk menghargai umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran Wali Kota Medan 21 Maret 2023 dijelaskan, seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, spa dan bar wajib tutup selama Ramadan.
Sedangkan usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara itu, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman tidak diperbolehkan menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Di samping itu, para penjual juga diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Pemko Medan berharap, agar para pelaku usaha mematuhi aturan ini guna menjaga toleransi dan kenyamanan masyarakat. Jika nantinya ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
(Rulif Augheri Nail)