Polda Metro Jaya menyatakan, mengambil alih atas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023) siang.
Untuk mendalami dan mengambil beberapa tindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya akan menguak kebenaran yang ada, jika benar sang suami melakukan KDRT maka ancaman hukuman bertambahan sepertiga.
"Kami tambahkan pasal 64 KUHP atau pertbuatan berlanjut, apabila ini (KDRT) benar dab kita temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami bisa bertambah sepertiga." ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Tak hanya itu Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan tim kedokteran dan psikolog. Untuk mendalami dan mempelajari kembali luka-luka dari korban, termasuk tersangka sang suami.
"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan psikolog. Tim Kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka korban termasuk tersangka sang suami," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan mitra untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan termasuk hak-hak perempuan. Mitra tersebut yakni, Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan jika perlu Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan LPSK.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan sang istri berinisial PB yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. PB menjadi tersangka atas laporan suaminya, B.