Karangan Bunga Dukungan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Penuhi PN Jaksel
N/A • 27 February 2023 08:59
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Puluhan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat memenuhi depan Gedung PN jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Berbagai ucapan serta dukungan datang dari sejumlah elemen masyarakat untuk Hendra dan Agus. Masyarakat meminta dua mantan Biro Paminal itu dibebaskan.
Menurut pantauan tim Metro TV, karangan bunga untuk Hendra dan Agus sudah berdatangan sejak kemarin. Bahkan, hingga berita ini dibuat, jumlah karangan bunga masih terus bertambah. Diketahui, Hendra dan Agus Nurpatria dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 10.00 WIB. Buntut dari kasus perintangan penyidikan itu, keduanya dituntut jaksa tiga tahun penjara.
Sebelumnya, empat terdakwa perintangan penyidikan sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Baiquni dan Chuck dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Irfan dan Arif dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis untuk empat terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Akankah vonis untuk Hendra dan Agus juga diringankan. Atau justru lebih tinggi dari tuntutan. Patut ditunggu.
(Heri Dwi Okta R)