Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengeksekusi tanah di Bandar Lampung seluas 287.668 M2 dengan nilai Rp149 miliar, Selasa, 19 September 2023. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengeksekusi tanah di Bandar Lampung seluas 287.668 M2 dengan nilai Rp149 miliar, Selasa, 19 September 2023.
Lahan itu terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI 126.471 meter persegi di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, dari eks Bank Danamon.
Kemudian properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE Martadinata (Kampung Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, seluas 124.283 meter persegi dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dengan memasang plang informasi aset dalam penguasaan dan pengawasan.
“Atas aset yang dilakukan penguasaan fisik ini akan dioptimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan,” kata Rionald.
Selanjutnya, Satgas BLBI merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti di daerah lainnya.
Untuk diketahui, kasus BLBI bermula pada 1997-1998, saat BI memberikan pinjaman kepada bank-bank yang hampir bangkrut akibat terpaan krisis moneter.
Sebab, sejumlah bank mengalami masalah likuiditas yang membuat nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga Rp15 ribu per dolar AS. Pada Desember 1998, Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan Rp147,7 triliun kepada 48 bank.