Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung Juni 2023
Media Indonesia • 27 May 2023 06:34
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap tujuh aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa dituntaskan. Aturan ini diharapkan rampung pada Juni 2023.
Tujuh aturan itu terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, nantinya tinggal masuk ke tahap harmonisasi, review oleh Sekretariat Negara sampai akhirnya pengajuan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita berharap tidak sampai akhir tahun ini penyusunannya. Harapannya bisa dirampungkan Juni ini," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam konferensi pers, Jumat, 26 Mei 2023.
Perlu diketahui, tiga PP dan empat Perpres yang menjadi aturan turunan UU TPKS diprakarsai oleh Kementerian PPPA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi misalnya proses dari mulai draf, pasal, substansi sudah pas atau tidak, atau bisa digabung dan sebagainya itu sudah dalam proses pembahasan antar kementerian atau lembaga. Kalau kita ikuti sampai tahap terakhir pembahasan per pasal sudah selesai dan kita tinggal rapikan sebulan ke depan sehingga nantinya tinggal masuk tahap harmonisasi dan dimajukan ke Presiden," jelasnya lagi.
Aturan yang diatur oleh Kementerian PPPA sendiri diantaranya RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS, RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sementara itu, aturan turunan yang diatur Kemenkumham, antara lain RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS dan RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
"Jadi perumusan atau penyusunan antar lembaga sudah selesai, tinggal harmonisasi, review dan sampai pengajuan ke Presiden," kata Nahar.
Penuh dinamika
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati memastikan bahwa aturan turunan ini nantinya tidak akan mengurangi makna dan tujuan dari UU TPKS.
"Penyusunan aturan turunan ini penuh dinamika dan banyak masukan dari berbagai pihak yang juga kita dorong. Makanya kita memang terus berproses dan dipastikan aturan turunan ini tidak mengurangi makna dan tujuan UU TPKS serta mudah diimplementasikan di lapangan," kata Ratna.
(Eko Nordiansyah)