Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa pihak Loket.com, vendor konser Coldplay, pada Rabu, 31 Mei 2023. Pemeriksaan untuk mendalami kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser grup band asal Inggris itu.
"Selanjutnya seperti yang saya katakan tadi bahwa hari Rabu nanti, pihak direktorat siber akan mengundang pihak vendor yang ditunjuk oleh promotor terkait mekanisme penjualan tiket," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Penyidik juga memeriksa dua promotor acara Coldplay dari PK Entertainment hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik siber telah memeriksa dua orang promotor acara dari PK Entertainment pada Rabu, 24 Mei 2023. Keduanya berinisial TH dan HS. Hasil pemeriksaan, promotor tak terlibat dalam kasus penipuan jastip tiket tersebut.
"Telah dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pihak promotor. Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," ungkap Ramadhan.
Promotor konser Coldplay di Jakarta, yaitu Third Eye Management dan PK Entertainment. Promotor diperiksa karena banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan penjualan tiket konser yang akan digelar di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 itu.
Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket ini. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).