NEWSTICKER

Dewas Pelajari Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Berhentikan Brigjen Endar

Metro TV

Dewas Pelajari Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Berhentikan Brigjen Endar

N/A • 14 April 2023 16:24

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari materi klarifikasi yang disampaikan lima pimpinan KPK soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Endar melaporkan pimpinan KPK buntut pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan menentukan layak atau tidaknya pemberhentian Endar itu dikategorikan dugaan pelanggaran etik. Dewas belum memutuskan hal itu.

"Masih proses ya, dipelajari dan didalami hasil klarifikasinya. Apakah ada dugaan pelanggaran etik seperti dilaporkan atau tidak," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Medcom.id, Jumat (14/4/2023). 

Sebanyak lima pimpinan KPK telah selesai diperiksa Dewas KPK soal laporan pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, Rabu (12/4/2023). Lima pimpinan KPK tersebut Firli Bahuri, Alexander Narwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

Hal itu disampaikan oleh Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK saat keluar Gedung Dewas KPK. Albertina enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.

Albertina menyebut akan ada laporan hasil klarifikasi. Namun, dirinya memastikan laporan tersebut tidak akan dipublikasikan.

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April lalu. Laporan tersebut dibuat karena dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam pencopotan dirinya dengan pertimbangan yang tidak tepat. 
(Silvana Febriari)

Tag