NEWSTICKER

PEMILUPEDIA: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024

PEMILUPEDIA: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Muhammad Syahrul Ramadhan • 31 July 2023 15:41

Jakarta: Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia akan digelar pada 2024. Meski begitu, tahapan Pemilu sudah dimulai pada tahun ini. 

Tahapan Pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Tahapan tersebut terdiri dari pendaftaran, pencalonan, masa kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2023. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. 

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
 

Tahapan dan jadwal pemilu 2024 untuk pemilih di luar negeri

13 Desember 2022-18 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri.
14 Oktober 2022-23 Februari 2024: Pembentukan badan penyelenggara
14 Februari 2024-16 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara luar negeri
14 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Jika terdapat penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, tahapan dan jadwalnya ialah:
 
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024, hingga Kamis, 25 April 2024.
Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024, hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024, hingga Rabu, 26 Juni 2024.
Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024, hingga Kamis, 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024, hingga Sabtu, 20 Juli 2024
 

Hal yang menyebabkan pemilu dua putaran

Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25 persen suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya. 

Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. 

Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran sangat jarang terjadi. Dalam sejarah pemilu Indonesia, pemilihan dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Syahrul)