BM, tersangka pelaku kejahatan anak. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang warga Kabupaten Bantul, inisial BM. Lelaki 54 tahun itu ditangkap karena berhubungan badan dengan anak-anak.
"Jumlah korban setelah kami telusuri ada 17 anak di bawah umur," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko pada Senin, 29 Mei 2023.
Tri mengatakan tindakan BM terungkap setelah salah seorang korban, N, 17, gawainya dicek guru di sekolah pada 25 Januari 2023. Pengecekan dilakukan kepada siswa-siswi yang kerap bolos saat jam pelajaran.
"Setelah dicek, guru curiga di salah satu gawai ada grup chat membahasa foto-foto telanjang salah satu korban. Guru kemudian melaporkan ke Polda DIY," kata dia.
Kepolisian kemudian menelusuri laporan itu. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, termasuk korban N, polisi menangkap dan menetapkan BM sebagai tersangka.
Menurut Tri, BM merayu anak-anak di bawah umur berhubungan badan. BM menjanjikan uang kepada anak yang mau ditiduri. Perbuatan itu dilakukan di salah satu apartemen di Kabupaten Sleman.
"Para korban anak-anak di bawah umur diajak berhubungan intim diberi imbalan Rp300 ribu sampai Rp800 ribu. Bahkan ada yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," katanya.
Hasil penyidikan, BM telah meniduri 17 anak-anak. Menurut dia, pelaku bukan termasuk pedofilia karena korbannya ada yang dewasa.
"Motif pelaku melakukan itu ingin mencari sensasi dengan menyetubuhi anak-anak. Alasannya anak-anak ini belum banyak yang menggunakan," ujarnya.
Polisi menyita sederet barang bukti, seperti sebuah gawai seakaian korban, anting emas, pecahan uang 10 dolar Singapura, dan botol miras. Selain itu juga alat bukti hasil visum medis dari rumah sakit.
Aparat menjerat BM dengan Padal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana minimal 5 tahun dan makdimal 15 atau denda maksimal Rp5 miliar.