Jakarta: Mayoritas publik menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak. Hal itu berdasarkan hasil survei Populi Center.
"Sebanyak 73,9 persen responden menjawab pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak," kata peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam rilis survei di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Rafif memerinci jumlah itu terdiri dari 37,9 persen responden menjawab sangat mendesak. Kemudian, 36 persen responden menjawab mendesak.
"Ada 12,5 persen responden menjawab tidak mendesak dan sangat tidak mendesak," ujar dia.
Sementara itu, 12,8 persen responden mengaku tidak tahu soal RUU Perampasan Aset. Sisanya menolak menjawab.
Survei dilakukan pada 4 Mei hingga 12 Mei 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error kurang lebih 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.