Jakarta: Pihak swasta Thio Ida mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 29 Mei 2023. Dia juga tidak memberikan alasan yang jelas.
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Thio sering dipanggil KPK dalam kasus ini. Dia juga berkali-kali mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap Thio kooperatif kepada penyidik. Sebab, dia memiliki informasi penting yang dibutuhkan.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif karena keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can)