NEWSTICKER

Gaji ke 13 PNS Cair Juni, Ini Besarannya

Ilustrasi PNS. Foto: dok MI.

Gaji ke 13 PNS Cair Juni, Ini Besarannya

Media Indonesia • 29 May 2023 16:59

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023. Komponen gaji ke-13 ini akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 ini akan membantu para pegawai pemerintah guna memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Pasalnya, Juni 2023 bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu, dilansir Mediaindonesia.com, Senin, 29 Mei 2023.

Adapun teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani pun memastikan gaji ke-13 ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Berikut ini rincian besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Gaji Pokok PNS

Golongan I

Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500.

Golongan II

IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600.
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000.

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000.

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200. (Aji Nugrahanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ade Hapsari Lestarini)