Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi wanita dewasa dan anak di bawah umur.
Polsek Tambora Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Prostitusi
N/A • 22 March 2023 23:28
Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi wanita dewasa dan anak di bawah umur.
Keempat tersangka itu diketahui mempekerjakan sebanyak 34 wanita dewasa dan lima anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK) di kawasan Gang Royal, Jakarta Utara.
Sebelumnya, 39 wanita yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, mereka malah dijadikan PSK.
Kapolsek Tambora Kom Putra Pratama mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya.
Saat ini 34 wanita dewasa yang dipekerjakan sebagai PSK itu telah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat. Sedangkan lima korban yang merupakan anak di bawah umur sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
(Siti Nor Sholikhah)