NTT: Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Epy Tahun menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus gigitan anjing rabies di daerah itu. Penetapan ini menyusul satu orang tewas dan 21 warga terinfeksi virus rabies.
Surat penetapan KLB Rabies ditandatangani Epy Tahun pada 30 Mei 2023 dengan nomor: Dinkes.07.3.1/2694/V/2023.
"Hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501 Tahun 2010 tentang penetapan kejadian luar biasa, dengan ini ditetapkan kejadian luar biasa rabies," kata Epy Tahun, Rabu, 31 Mei 2023.
Dia mengatakan satu warga yang tewas akibat digigit anjing rabies terjadi pada 2 April 2023 pukul 01.00 Wita. Hasil uji laboratorium yang diterima pada 28 Mei 2023, menyebutkan positif rabies pada anjing.
Korban meninggal bernama Antonius Banunaek, warga Dusun Nitana, Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan. Korban sempat menjalani rawat jalan di Puskesmas Oinlasi di desa tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, Karolina Tahun, mengatakan setelah ada laporan kasus gigitan anjing rabies, tim kesehatan turun ke Desa Fenun dan membawa anjing yang sakit untuk dilakukan pengambilan sampel swab kemudian dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar.
"Hasil pemeriksaan labotorium diperoleh pada 28 Mei 2023, diagnosa positif rabies," ujarnya.
Warga yang digigit anjing berusia mulai 3-73 tahun terdiri dari 13 laki-laki dan sembilan perempuan. Adapun dari 21 orang yang dirawat, enam orang dengan gejala demam 1-2 hari pasca digigit anjing dan 15 orang tanpa gejala.
Korban yang meninggal mengalami gejala demam, nyeri tenggorakan, tidak bisa menelan dan tidak bisa minum air, cemas, takut api (hydrophobia), gelisah dan kejang," ujar Karolina.
Namun, ada 15 orang yang belum menunjukkan tanda dan gejala setelah digigit anjing, karena masih dalam masa inkubasi.
"Perlu digambarkan bahwa bagian tubuh penderita yang diserang rata rata adalah tubuh bagian atas dan luka jenis bekas cakaran anjing," ucap dia.